Implementasi KUHP Baru, Ditjenpas Kalsel Fokus Perkuat Pembimbingan dan Pengawasan
Jakarta, Jejakpost.Com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menyatakan kesiapan mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi, dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi KUHP bagi Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Jakarta, Rabu (15/10).
“Kami menyambut baik langkah ini sebagai bentuk perhatian pimpinan pusat terhadap peningkatan kinerja satuan kerja di daerah. Penyerahan kendaraan operasional juga sangat membantu mobilitas pelayanan, terutama dalam pembimbingan dan pengawasan klien Pemasyarakatan,” kata Mulyadi.
Kegiatan yang digelar Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas itu dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan dihadiri seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bapas, serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari berbagai daerah.
Dalam arahannya, Mashudi menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan KUHP baru. Menurutnya, Bapas memiliki peran strategis dalam memastikan pembimbingan dan pengawasan klien berjalan efektif. “Dibutuhkan kerja sama kuat antara Pemasyarakatan dan pemerintah daerah, kepolisian, hingga tingkat camat,” ujarnya.
Mashudi juga meminta seluruh kepala kantor wilayah aktif berkoordinasi dengan bupati, wali kota, dan gubernur untuk mendukung penyediaan sarana pelayanan Pemasyarakatan. “Dukungan daerah akan memperkuat peran Bapas dalam menciptakan layanan yang humanis dan berkeadilan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjenpas turut menyerahkan kendaraan operasional kepada empat Kantor Wilayah sebagai dukungan untuk peningkatan mobilitas dan efektivitas pelayanan di lapangan. Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan memastikan siap memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengoptimalkan seluruh Bapas di wilayahnya agar implementasi KUHP baru berjalan sesuai amanat regulasi.