Kanwil Ditjenpas Kalsel Dorong Kesadaran Hukum Klien Lewat Penyuluhan di Bapas Banjarmasin
Banjarmasin, Jejakpost.Com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melalui Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan menggelar penyuluhan hukum bagi Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Senin (20/10). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membentuk perilaku taat aturan bagi para klien pemasyarakatan.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Heru Yuswanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari pembimbingan yang diarahkan pada perubahan perilaku.
“Kami tidak hanya memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga menanamkan nilai kesadaran hukum agar setiap klien memiliki sikap taat aturan dan mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan sosial yang lebih baik,” kata Heru.
Dalam kegiatan itu, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Haris Ridwan, memberikan materi mengenai hak dan kewajiban klien, serta dorongan untuk membangun perilaku positif selama masa bimbingan. Heru menegaskan, penyuluhan hukum menjadi wujud nyata komitmen Ditjenpas Kalimantan Selatan dalam memperkuat pembimbingan yang humanis dan edukatif.
“Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan terus berkomitmen memperkuat pembimbingan yang humanis dan edukatif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan pemasyarakatan yang berfokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Bapas Banjarmasin, Zulfikar, mengatakan penyuluhan ini menjadi sarana penting untuk mendukung keberhasilan pembimbingan klien agar siap kembali ke masyarakat.
“Dengan memahami hak dan kewajiban, klien dapat lebih bertanggung jawab terhadap dirinya dan lingkungannya. Ini menjadi bekal penting agar mereka siap kembali ke masyarakat secara mandiri dan produktif,” ujar Zulfikar.