Razia Gabungan di Lapas Karang Intan, HP hingga Sajam Rakitan Disita
Karang Intan, Jejakpost.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melakukan razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Rabu (15/10) malam. Razia ini jadi bukti komitmen mereka dalam pemberantasan narkoba (P4GN) dan penindakan barang terlarang seperti handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). “Kegiatan ini langkah nyata memastikan Lapas/Rutan bebas dari barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Azhar, di lokasi.
Sebanyak 123 personel dikerahkan. Rinciannya: 60 petugas Lapas, 41 anggota Polri, enam personel BNNK Banjarbaru, tiga anggota TNI, dan 13 petugas dari Kantor Wilayah. “Kami terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan BNN untuk cegah gangguan keamanan. Ini upaya menjaga marwah Pemasyarakatan yang bersih dari P4GN dan Halinar,” ujar Azhar. Razia menyasar seluruh blok hunian dari Blok A sampai Blok L. Semua kamar diperiksa satu per satu sesuai SOP, disaksikan perwakilan warga binaan.
Hasilnya? Petugas menemukan handphone, charger, senjata tajam rakitan, korek api gas, hingga peralatan listrik rakitan. Semua barang langsung diamankan dan akan dimusnahkan. “Kami ingatkan warga binaan tidak menyimpan barang terlarang. Razia ini bukan menakut-nakuti, tapi demi lingkungan yang tertib dan aman,” tegas Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi.
Setelah razia, petugas juga memberikan arahan singkat ke warga binaan agar lebih disiplin. Kegiatan ini sekaligus tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 soal pemberantasan narkoba secara masif.