Hari ini
Jejakpost.com - Berita Terkini Seputar Dunia dan Indonesia

Jejakpost.com - Berita Terkini Seputar Dunia dan Indonesia

Cuaca hari ini 0oC
Bahasa
English
Indonesia
日本語
русский
简体中文
العربية
  • Berita
  • _Daerah
  • _Nasional
  • _Internasional
  • Sport
  • Bisnis
  • Karir
  • Tech
  • Health
  • Edukasi
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • _Food
  • _Fashion
  • _Wisata
  • Video
  • _Tiktok
  • _Youtube
  • Beranda
  • Berita

Razia Gabungan di Lapas Karang Intan, HP hingga Sajam Rakitan Disita

Oleh Ray F
Oktober 15, 2025
x Dilihat


Karang Intan, Jejakpost.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melakukan razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Rabu (15/10) malam. Razia ini jadi bukti komitmen mereka dalam pemberantasan narkoba (P4GN) dan penindakan barang terlarang seperti handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). “Kegiatan ini langkah nyata memastikan Lapas/Rutan bebas dari barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Azhar, di lokasi.

Sebanyak 123 personel dikerahkan. Rinciannya: 60 petugas Lapas, 41 anggota Polri, enam personel BNNK Banjarbaru, tiga anggota TNI, dan 13 petugas dari Kantor Wilayah. “Kami terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan BNN untuk cegah gangguan keamanan. Ini upaya menjaga marwah Pemasyarakatan yang bersih dari P4GN dan Halinar,” ujar Azhar. Razia menyasar seluruh blok hunian dari Blok A sampai Blok L. Semua kamar diperiksa satu per satu sesuai SOP, disaksikan perwakilan warga binaan.

Hasilnya? Petugas menemukan handphone, charger, senjata tajam rakitan, korek api gas, hingga peralatan listrik rakitan. Semua barang langsung diamankan dan akan dimusnahkan. “Kami ingatkan warga binaan tidak menyimpan barang terlarang. Razia ini bukan menakut-nakuti, tapi demi lingkungan yang tertib dan aman,” tegas Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi.

Setelah razia, petugas juga memberikan arahan singkat ke warga binaan agar lebih disiplin. Kegiatan ini sekaligus tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 soal pemberantasan narkoba secara masif. 

Tags:
  • Berita
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Ray F
Ray F
Jurnalis Media Online
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
More
Posting Komentar
Batal
Terpopuler
  • Kakanwil Ditjenpas Dampingi Bupati Banjar Buka Perkemahan Karya Bhakti dan Serahkan PMP HAN 2025

    Juli 27, 2025
    Kakanwil Ditjenpas Dampingi Bupati Banjar Buka Perkemahan Karya Bhakti dan Serahkan PMP HAN 2025
  • Komitmen Pemasyarakatan, Remisi Natal Warga Binaan Kalsel Diserahkan

    Desember 25, 2025
    Komitmen Pemasyarakatan, Remisi Natal Warga Binaan Kalsel Diserahkan
  • Pemasyarakatan Kalsel Dukung Pidana Kerja Sosial, MoU Lintas Instansi Diteken

    Desember 13, 2025
    Pemasyarakatan Kalsel Dukung Pidana Kerja Sosial, MoU Lintas Instansi Diteken
  • Kanwil Ditjenpas Kalsel Temui BNNP, Sepakati Tukar Data Berantas Narkoba di Lapas

    Februari 18, 2026
    Kanwil Ditjenpas Kalsel Temui BNNP, Sepakati Tukar Data Berantas Narkoba di Lapas
  • Refleksi Akhir 2025, Kanwil Ditjenpas Kalsel Gas Pol Transformasi PRIMA

    Desember 29, 2025
    Refleksi Akhir 2025, Kanwil Ditjenpas Kalsel Gas Pol Transformasi PRIMA
Explore
  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Finance
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
Seedbacklink PublikasiMedia
jejakpost
Company
  • Tentang
  • Kontak
  • Pasang Iklan
Legal & Privacy
  • Ketentuan
  • Kebijakan
  • Disclaimer
News
  • Markets
  • Economics
  • Technology
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Currencies
Copyright © 2026 Jejakpost.com .All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo