Warga Binaan Lapas Banjarmasin Ikuti Penyuluhan Hukum dari perwakilan Kanwil Ditjenpas Kalsel
Banjarmasin, Jejakpost.Com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melalui Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan menggelar penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin pada Selasa (29/10). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat kesadaran hukum dan pemahaman warga binaan mengenai hak serta kewajiban mereka selama menjalani pembinaan.
“Materi yang kami berikan berfokus pada hak, kewajiban, serta larangan bagi warga binaan agar mereka lebih memahami aturan dan tanggung jawab selama berada di Lapas Banjarmasin,” ujar Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Haris, yang menjadi pemateri kegiatan tersebut. Haris menambahkan, penyuluhan ini merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang bertujuan membentuk warga binaan yang taat hukum dan siap kembali beradaptasi di tengah masyarakat.
“Pemahaman terhadap hak dan kewajiban menjadi dasar agar warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan baik dan siap kembali ke masyarakat. Dengan memahami aturan, mereka bisa membentuk sikap yang lebih tertib dan sadar hukum,” ujarnya. Sementara itu, salah satu warga binaan, Samsuri, mengaku senang dengan kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, kami jadi tahu dan paham apa yang menjadi hak dan kewajiban kami selama dibina di Lapas Banjarmasin,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjadikan penyuluhan hukum sebagai bagian penting dalam proses pembinaan. Langkah ini diharapkan mampu membentuk warga binaan yang lebih sadar hukum, berperilaku tertib, dan siap memberikan kontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.

