3,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Ditjenpas Kalsel Hadir Dukung Aksi Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan mencapai 3.311.978 batang rokok, 383 kg tembakau iris, dan 1.652,29 liter minuman beralkohol. Nilai totalnya sekitar Rp5,34 miliar. Seluruhnya berstatus BMMN dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025.
Bea Cukai memastikan barang-barang itu melanggar UU No. 11/1995 jo. UU No. 39/2007 tentang Cukai. Modusnya beragam: pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,45 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari kerja sama lintas instansi. “Sinergi Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat sangat penting. Tindakan tegas akan terus kami lakukan,” katanya.

