Ditjenpas Kalsel–Kejati Kalsel Resmi Bentuk Tim Inventarisasi Aset Rupbasan
Banjarmasin, Jejakpost.Com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menandatangani kesepakatan pembentukan Tim Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kamis (13/11). Penandatanganan berlangsung di Aula Kejati Kalsel dan dilakukan oleh Kepala Kanwil, Mulyadi, serta Kepala Kejati, Tiyas Widiarto.
Dalam keterangannya, Mulyadi menyebutkan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tertib administrasi dan transparansi pengelolaan aset negara. “Sinergi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tanggung jawab bersama menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara,” ujar Mulyadi.
Kesepakatan mengatur tata cara inventarisasi dan penataan aset pada Rupbasan Kelas I Banjarmasin. Secara resmi, seluruh aset masih tercatat atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penggunaannya nantinya akan diatur melalui Perjanjian Penggunaan Bersama BMN antara Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
“Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut atas peralihan tugas dan fungsi Rupbasan dari Ditjenpas ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari kebijakan optimalisasi tata kelola aset,” tambah Mulyadi.
Kegiatan ini turut disaksikan pejabat dari kedua institusi, di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalsel, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, serta Pelaksana Kepala Rupbasan Banjarmasin. “Kami siap mengikuti seluruh proses sesuai aturan dan ketentuan dalam kesepakatan ini. Seluruh perkembangan juga akan kami laporkan ke pusat,” kata Tiyas Widiarto.

