Kanwil Ditjenpas Kalsel Siap Laksanakan Pengadaan Bama dari UMKM Lokal
Banjarmasin, Jejakpost.Com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat soal pengadaan bahan makanan (Bama) dari pelaku UMKM lokal. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi daerah.
Kepala Kanwil, Mulyadi, mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut sesuai arahan pimpinan.
“Pengadaan bahan makanan bagi warga binaan bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan, tapi juga bentuk kontribusi nyata Pemasyarakatan dalam menggerakkan ekonomi daerah lewat pemberdayaan UMKM lokal. Kami siap melaksanakan semua petunjuk pimpinan,” ujar Mulyadi, Senin (10/11).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menyampaikan arahan secara virtual terkait pelaksanaan pengadaan Bama Tahun Anggaran 2026. Ia menekankan pentingnya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi di daerah.
“Mulai Tahun Anggaran 2026, seluruh pengadaan bahan makanan di lingkungan Pemasyarakatan wajib menggunakan penyedia dari pengusaha lokal. Kebijakan ini untuk mendukung UMKM, memperkuat ekonomi daerah, dan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar,” kata Mashudi.
Sementara itu, Direktur Kesehatan dan Perawatan, Adhayani Lubis, menambahkan, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut pengadaan Bama mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
“Perlu sinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai mitra pendamping bagi operator dan pejabat pengadaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Harapannya, proses pengadaan bisa berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” jelas Adhayani.
Dengan kebijakan ini, Ditjenpas berharap pengadaan bahan makanan bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus mendukung kemandirian pelaku UMKM di Kalimantan Selatan.

