Kanwil Ditjenpas Kalsel Siapkan PK Hadapi Penerapan KUHP Baru
Banjarmasin, Jejakpost.Com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan memperkuat kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, mengatakan peran PK akan menjadi semakin penting seiring dengan perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. Ia menilai arah kebijakan hukum kini menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif.
“Paradigma pemidanaan kini bergeser dari sekadar pembalasan menuju keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Karena itu, PK harus siap menjadi garda terdepan mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan sosial,” ujar Mulyadi, Kamis (6/11).
Langkah penguatan ini disampaikan juga oleh Ketua I Bidang Organisasi DPP Ipkemindo, Heni Yuwono, usai pengukuhan DPW Ipkemindo Kalsel periode 2025–2028 di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin. Menurut Heni, PK memiliki peran strategis sejak tahap penyidikan hingga pascapemidanaan, termasuk penelitian kemasyarakatan, fasilitasi mediasi penal, serta pendampingan terhadap pelaku dan korban.
“PK harus terus meningkatkan kompetensi profesional, memahami substansi KUHP baru, serta memperkuat kemampuan mediasi dan penyusunan litmas berbasis pemulihan. Sinergi lintas sektor dengan aparat penegak hukum juga menjadi langkah strategis agar penerapan keadilan restoratif berjalan efektif,” kata Heni di hadapan para Kepala Unit Pelaksana Teknis, PK, dan APK se-Kalsel.
Penguatan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat di era KUHP baru.

