Kanwil Ditjenpas Kalsel Dorong Akurasi Identitas Warga Binaan Lewat Sinkronisasi Data
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas, Sugito, berdialog langsung dengan Kabid Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Diyah Indirasari, untuk membahas penguatan layanan administrasi kependudukan bagi warga binaan.
Sugito menegaskan terdapat sejumlah warga binaan yang masih belum memiliki KTP Elektronik maupun Nomor Induk Kependudukan. Kondisi ini, menurutnya, menuntut adanya mekanisme pengelolaan data terpadu agar identitas setiap warga binaan dapat terverifikasi dengan tepat. Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan terkait persoalan ketidakakuratan data kependudukan.
“Kami melakukan pemetaan ulang dan memastikan seluruh Warga Binaan mendapatkan hak administrasi yang semestinya. Mobilitas warga binaan yang keluar–masuk juga memerlukan proses pemutakhiran data yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Sugito.
Di pihak lain, Diyah Indirasari memastikan Disdukcapil siap menindaklanjuti surat dari Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, termasuk mendorong Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan, perekaman, hingga pembersihan data di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Ia mengakui masih terdapat keterbatasan dalam akses berbagi data akibat regulasi yang harus mengikuti izin pusat.
“Kami siap melakukan sinkronisasi periodik dan memperkuat koordinasi lintas instansi,” tegasnya. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan juga menyampaikan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan telah menyelesaikan proses perekaman NIK dan pencetakan e-KTP sebagai bagian dari percepatan pemenuhan hak identitas warga binaan.

