Komitmen Pemasyarakatan, Remisi Natal Warga Binaan Kalsel Diserahkan
Mulyadi mengatakan, pemberian remisi merupakan hak yang dijamin negara bagi Warga Binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesungguhan mengikuti program pembinaan. “Ini adalah bagian dari komitmen Pemasyarakatan untuk memastikan hak Warga Binaan terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mulyadi.
Ia menambahkan, remisi tidak semata pengurangan masa pidana, tetapi juga instrumen pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku, meningkatkan motivasi, serta mempersiapkan Warga Binaan agar mampu kembali dan berperan positif di tengah masyarakat. Pada peringatan Natal 2025 ini, sebanyak 64 Narapidana menerima Remisi Khusus I, sementara 1 Narapidana memperoleh Remisi Khusus II yang membuatnya langsung bebas.
Dalam kesempatan yang sama, Mulyadi juga menyerahkan piagam penghargaan kepada mitra yang selama ini berperan aktif dalam mendukung pembinaan rohani di Lapas Banjarmasin. Menurutnya, sinergi dengan berbagai pihak menjadi elemen penting dalam membangun pembinaan yang berkelanjutan dan berorientasi pada pembentukan karakter.
“Selamat Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang merayakan. Semoga Natal menjadi momentum refleksi diri, penguatan iman, dan perbaikan sikap selama menjalani masa pembinaan,” kata Mulyadi. Sementara itu, salah seorang Warga Binaan penerima remisi berinisial I menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia menilai remisi Natal memberi harapan sekaligus motivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan lebih baik.
“Bagi kami, remisi ini sangat berarti. Ini menjadi penyemangat untuk berubah dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.

