Banjarmasin, Jejakpost,Com — Upaya perbaikan layanan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan memasuki fase penting setelah Kanwil Ditjen Pemasyarakatan menyatakan kesiapan menindaklanjuti LHP Ombudsman Republik Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kanwil, Mulyadi, seusai Pertemuan Koordinasi Penyampaian LHP yang dipimpin Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, dengan kehadiran Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Senin (17/11).
Mulyadi menegaskan LHP tersebut memberikan kerangka evaluasi yang krusial bagi penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. “Kegiatan ini bukan sekadar penyampaian laporan. Ini adalah instrumen penting untuk menilai secara objektif aspek layanan yang harus dibenahi atau ditransformasi menjadi lebih humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar warga binaan,” kata Mulyadi.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pemenuhan hak administrasi kependudukan, layanan kesehatan, dan jaminan sosial bagi warga binaan di lingkungan Lapas dan Rutan.
Menurut Mulyadi, tuntutan publik terhadap kualitas layanan membutuhkan pengawasan eksternal yang kuat. “Kami membuka diri secara penuh terhadap hasil pemeriksaan ini dan siap menindaklanjutinya secara terukur dan bertanggung jawab,” ujarnya. Pertemuan tersebut berlangsung dalam format hybrid dan diikuti jajaran Kepala Bidang serta pimpinan UPT Pemasyarakatan se-Banjar Raya. UPT lainnya terhubung secara virtual melalui Zoom.
Mulyadi juga menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman RI dalam mendorong peningkatan layanan. “Sinergi ini menjadi fondasi penting untuk menghadirkan pelayanan yang lebih transparan dan berkeadilan,” katanya. LHP Ombudsman memuat beberapa rekomendasi utama, mulai dari perbaikan administrasi pelayanan publik, pemenuhan hak dasar warga binaan, hingga peningkatan efektivitas koordinasi lintas lembaga.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, menilai Kanwil Ditjenpas Kalsel menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki layanan pemasyarakatan. “LHP ini bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan menjadi pijakan peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.
Sementara itu, Mokhammad Najih, Kepala Ombudsman RI, menekankan perlunya penguatan sinergi antara lembaga pengawasan eksternal dan pelaksana layanan. “Rekomendasi Ombudsman harus dipandang sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan. Kami mendorong Kanwil Ditjenpas Kalsel memperkuat standar layanan, khususnya terkait hak-hak dasar warga binaan,” tegasnya.
Forum tersebut menjadi ruang dialog strategis untuk memastikan seluruh rekomendasi dipahami secara menyeluruh dan siap ditindaklanjuti oleh jajaran Kanwil serta UPT di Kalimantan Selatan.