Pemasyarakatan Kalsel Dukung Pidana Kerja Sosial, MoU Lintas Instansi Diteken
Kesepakatan itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MoU ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan sebagai upaya memperkuat penerapan pidana kerja sosial di tingkat daerah.
Mulyadi menilai kerja sama lintas instansi tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan, jajaran pemasyarakatan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tidak hanya berorientasi pada kepatuhan hukum, tetapi juga pada nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.
“Pemasyarakatan berkomitmen memastikan pidana kerja sosial dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran. Peran Balai Pemasyarakatan akan dioptimalkan melalui asesmen dan pendampingan, sehingga pelaksanaannya bersifat humanis, proporsional, serta mendukung pemulihan sosial,” ujar Mulyadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, menekankan bahwa MoU tersebut menjadi fondasi penting agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan akuntabel dan terukur. Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan eksekusi pidana di tingkat wilayah dengan pelaksanaannya di lapangan. Ke depan, masing-masing daerah akan menindaklanjuti melalui langkah-langkah teknis implementasi,” kata Tiyas Widiarto, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sugiyanta, serta jajaran asisten.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, turut memberikan penguatan terkait substansi kebijakan dan aspek teknis penerapan pidana kerja sosial di daerah.

